Pajak Penghasilan PPh 21
Rp52.500
JUDUL BUKU : PAJAK PENGHASILAN PPH 21
JUMLAH HALAMAN : 130 HALAMAN
NOMOR ISBN : 978-623-09-4692-9
SINOPSIS :
Buku Pajak Penghasilan Pasal 21 bertujuan untuk memberikan penjelasan yang detail dan komprehensif mengenai konsep dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Buku ini dirancang khusus untuk membantu pembaca dalam memahami teknis perhitungan PPh 21 dan mengelola pajak penghasilan Pasal 21 dengan efektif serta sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Melalui buku ini, penulis akan membantu pembaca dalam mengetahui subjek dan objek yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta mempelajari langkah-langkah praktis dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak gaji dan penghasilan mereka ke negara. Penulis juga menjelaskan berbagai aspek penting dalam pengelolaan pajak, seperti pengaturan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), pengurangan pajak, serta kewajiban dan tanggung jawab sebagai wajib pajak serta contoh riil dari berbagai jenis formulir pajak. Buku ini juga menyertakan studi kasus yang dapat membantu pembaca dalam memahami penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 secara praktis. Pembaca akan diberikan wawasan tambahan mengenai konsep Pajak Penghasilan Pasal 21 dari berbagai situasi yang sering ditemukan, seperti perhitungan pajak untuk karyawan dengan status perkawinan, perhitungan pajak penghasilan untuk pekerja lepas, dan perhitungan PPh 21 bagi penerima dana pensiun.
Buku ini memberikan informasi terkini tentang peraturan perpajakan yang terbaru, sehingga pembaca dapat menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan menghindari risiko ketidaksesuaian perpajakan. Buku “Panduan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21” akan menjadi panduan bagi semua kalangan, baik bagi karyawan, pengusaha, mahasiswa, yang ingin memahami dan mengelola pajak penghasilan Pasal 21 dengan lebih baik. Buku ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang aturan dan prosedur perpajakan yang berkaitan dengan gaji dan penghasilan, membantu pembaca mengoptimalkan pengelolaan pajak mereka dan memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.